TEMPO.CO, Depok – Perusahaan jasa perjalanan atau travel haji dan umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang dipimpin oleh terdakwa Andika Surachman menebarkan janji komisi dan potongan harga untuk calon jemaah dan agen pemasaran.
Dalam sidang perkara penipuan dan pencucian uang First Travel hari ini, Senin, 5 Maret 2018, agen pemasaran Tangerang, Banten, bernama Dewi Gustiana mengatakan dirinya bergabung mulai 5 Desember 2015 ketika pertemuan di Hotel Ritz Calton, Jakarta. First Travel menjanjikan fee untuk agen dari setiap jemaah yang berangkat.
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
“Saya sudah berangkatkan 329 jemaah tapi sepeserpun saya tidak pernah terima fee itu,” kata Dewi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Baca: Dilimpahkan, Tiga Bos First Travel Ditahan di Rutan Depok
Perkara First Travel menyeret tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, istri Andi bernama Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa. "Saksi yang kami panggil enam orang, semuanya adalah agen,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelang sidang digelar.
Pengadilan Negeri Depok dijaga sedikitnya 100 polisi bersenjata lengkap. Mereka dari unsur Sabhara, Pengendalian Massa (Dalmas), dan Tim Jaguar Polres Depok.
Dewi menuturkan, dia rela membayar Rp 2,5 juta untuk menjadi agen demi mengejar fee atau komisi yang menggiurkan.
First Travel membentuk agen-agen kemitraan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan komisi untuk agen dihitung dari jumlah jemaah yang berhasil dijaring. Rinciannya, Rp 200 ribu per jemaah untuk paket promo, Rp 500 ribu untuk paket, serta Rp 900 ribu untuk jemaah paket VIP.
Tri Suheni, juga agen First Travel, juga menuturkan bahwa belum menerima komisi padahal sudah memberangkatkan 47 jemaah. “Malah saya merugi Rp 70 juta karena harus nombokin biaya akomodasi jemaah yang tidak diberangkatkan oleh First Travel,” ucapnya.