Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno (kiri) memberikan bantuan secara simbolis kepada perwakilan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan juga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Kecamatan Cipayung, Jakarta, 24 Januari 2018. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendapat masukan dari berbagai pegiat zakat terkait legalitas Badan Amal Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta. Bahkan dia telah bertemu dan berbicara dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo di Solo, Jawa Tengah.
"Pak Bambang Sudibyo sudah menyampaikan berkaitan dengan undang-undang zakat nasional ini dan keinginan Baznas untuk menyelaraskan dengan BAZIS," kata Sandiaga di Kantor Pelayanan Pajak, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 56 Jakarta Pusat pada Senin, 26 Maret 2018.
Sebelumnya, Bambang Sudibyo justru menuding BAZIS Jakarta telah bertindak ilegal memungut zakat dari masyarakat. Alasaannya, BAZIS tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. "Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat 23 Maret 2018.
Menurut Bambang, seluruh provinsi, kota dan kabupaten, sudah menaati regulasi untuk menjadikan Baznas sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal. Ini sesuai amanat undang-undang syariah provinsi tersebut.
Atas dasar itu, kata Bambang, BAZIS DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI," katanya.
Sementara, Sandiaga Uno ingin BAZIS DKI bekerjasama dengan Baznas dalam mengelola zakat masyarakat. "Mudah-mudahan target tahun ini 300 milyar bisa tercapai dan kita bisa menyalurkannya efektif kepada kaum dhuafa dan juga zakat-zakat yang bersifat produktif," ujarnya.