Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan zakat kepada Ketua BAZIS DKI Jakarta Zubaidi Adih sebesar Rp 55 juta di Jakarta Convention Center, 21 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan zakat kepada Ketua BAZIS DKI Jakarta Zubaidi Adih sebesar Rp 55 juta di Jakarta Convention Center, 21 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mengatakan Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

"DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat 23 Maret 2018.

Menurut Bambang Sudibyo, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah. Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.

Dia mengatakan seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu.

Atas dasar itu, Bambang mengatakan BAZIS DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau sesuai undang-undang BAZIS DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI," katanya.

"Masyarakat seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu," kata dia.

Mantan menteri keuangan itu mengatakan BAZIS DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baznas Gandeng BRIN Luncurkan Beasiswa Riset soal Zakat

11 hari lalu

Peluncuran Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2024 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Baznas Gandeng BRIN Luncurkan Beasiswa Riset soal Zakat

Baznas menggandeng BRIN untuk pemberian beasiswa riset yang berhubungan dengan soal manajemen zakat.


YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional dari Kemenag RI

42 hari lalu

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, memberikan kata sambutan pada acara penyerahan SK Laznas YBM BRILiaN kepada Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.Yayasan Baitul Maal BRILIAN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
. Dok. BRI
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Sebagai LAZ Skala Nasional dari Kemenag RI

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah atau ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.


Baznas Terima Infak Kemanusiaan Palestina dari Masyarakat Jabar

59 hari lalu

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima infak kemanusiaan untuk Palestina dari masyarakat Jawa Barat, Rabu 10 Juli 2024. Infak kemanusiaan Pestina tersebut secara simbolis diserahkan oleh BAZNAS Jawa Barat kepada BAZNAS RI dalam acara BAZNAS Jabar Awards di Soreang, Kabupaten Bandung.
Baznas Terima Infak Kemanusiaan Palestina dari Masyarakat Jabar

Bantuan yang telah diterima Baznas nantinya akan disalurkan secara bertahap dan dengan pengawasan yang ketat


Baznas RI Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel

29 Mei 2024

Baznas RI Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel

Baznas memperketat syarat penerimaan donasi untuk Palestina


Baznas RI Bantu Korban Banjir Sumbar

24 Mei 2024

Baznas RI Bantu Korban Banjir Sumbar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI lewat Baznas Tanggap Bencana (BTB) melakukan aksi resik dan pendistribusian air bersih bagi korban terdampak banjir bandang di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).


Baznas Fokus Berdayakan Mustahik Jika Dilibatkan Program Makan Siang Gratis

23 Mei 2024

Baznas Fokus Berdayakan Mustahik Jika Dilibatkan Program Makan Siang Gratis

Noor memastikan, program makan siang gratis tidak akan menggunakan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola BAZNAS.


Baznas Beri Layanan Psikososial untuk Penyintas Banjir Sumbar

22 Mei 2024

Baznas Beri Layanan Psikososial untuk Penyintas Banjir Sumbar

Layanan ini berlangsung di posko Tanggap Bencana Baznas Kabupaten Tanah Datar.


Baznas Hadirkan Mobil Dapur Umum dan Mobil Klinik untuk Penyintas Banjir Bandang Sumbar

20 Mei 2024

Baznas Hadirkan Mobil Dapur Umum dan Mobil Klinik untuk Penyintas Banjir Bandang Sumbar

Mobil Dapur Umum untuk melayani kebutuhan makanan yang segar. Mobil Klinik untuk memberikan layanan kesehatan.


Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

18 Mei 2024

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dinobatkan sebagai Duta Zakat Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, di Anjungan City Of Makassar, usai Gerakan Makassar Salat Subuh Berjemaah, Sabtu 18 Mei 2024.


Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

15 Mei 2024

Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp300 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.