Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berbicara dengan hakim saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018, terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan alasan pemohon peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat diterima majelis hakim, yang dipimpin Artidjo Alkostar. Dengan alasan itulah majelis hakim PK Ahok menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum Ahok.
"Alasan pemohon tidak dibenarkan oleh majelis hakim sehingga ditolak," ujar Suhadi kepada Tempo, Senin, 26 Maret 2018.
Suhadi menuturkan detail mengenai putusan majelis hakim belum diketahui. Sebab, berkas putusan lengkap masih dalam proses manajemen perkara. "Kalau detail di dalam putusan lengkapnya nanti dikirim ke pengadilan pengaju," katanya.
Suhadi berujar putusan PK Ahok diketok palu majelis hakim pada sore tadi. Saat ini, kata dia, berkas masih diproses. "Kami tak bisa pastikan kapan waktunya. Kita tunggu saja nanti dari majelis," ucapnya.
Sebelumnya, MA menerima dan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok. Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.
MA menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim dalam perkara PK Ahok. Artidjo akan didampingi dua hakim lain, yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama. Pengajuan PK itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.