Koalisi Pejalan Kaki ke Anies Baswedan: Tirulah Cara Bogor
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 28 Maret 2018 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kisruh di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan meniru Bogor dalam penutupan jalan.
"Jalan Nyi Raja Permas di samping Stasiun Bogor itu hampir mirip dengan kasus Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang," ujar Alfred kepada Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.
Sebagai contoh, ucap Alfred, Jalan Nyi Raja Permas, Bogor, juga ditutup seperti Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Namun Jalan Nyi Raya Permas ditutup dibarengi dengan pembangunan fasilitas untuk pejalan kaki, seperti trotoar yang lebar. "Itu fungsinya masih tetap untuk jalan bagi pejalan kaki dan pesepeda," ujar Alfred.
Baca: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Alfred juga menilai kebijakan Anies yang menutup Jalan Jatibaru Raya tak seharusnya dibarengi dengan hadirnya pedagang kaki lima (PKL). "Seharusnya, ketika jalan itu ditutup, fungsinya tetap sebagai jalan untuk pejalan kaki," tuturnya.
Di sisi lain, Alfred mengatakan penataan kembali Jalan Jatibaru Raya juga harus memikirkan nasib PKL yang ada. Dia berujar, PKL secepatnya perlu direlokasi ke tempat yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI. "Rekomendasinya, jangan juga PKL itu mati, tapi tidak juga melanggar aturan yang ada," ucap Alfred.
Untuk masalah PKL, Alfred menyarankan Jakarta meniru Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kata Alfred, membebaskan lahan di ujung-ujung jalan khusus untuk PKL. "Ya, mencontoh sesuatu yang baik itu tak perlu jaim. Membangun trotoar seperti di Surabaya itu cukup bagus," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta mengumumkan temuan maladministrasi dalam kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar undang-undang.
Ombudsman DKI Jakarta menemukan empat tindakan maladministrasi dalam penetapan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Jatibaru Raya yang tertuang dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP).