Ratna Sarumpaet Ngamuk Mobil Diderek, Dishub DKI Beberkan Aturan
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 4 April 2018 15:42 WIB
Menurut Ratna, mobilnya yang diparkir di pinggir jalan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. "Tidak ada rambu larangan parkir disana (Taman Tebet), tau-tau mobil diderek, tanpa mengajak saya bicara padahal saya ada disana," cuit Ratna Sarumpaet melalui akun Twitter-nya pada Rabu, 4 April 2018.
Berdasarkan pengamatan Tempo pagi tadi, jalanan di sekitar Taman Tebet tidak terlihat satu pun rambu penanda larangan parkir. Sejumlah kendaraan roda dua hingga empat pun terparkir di beberapa titik di sepanjang bahu jalan.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Dishub DKI Asal Menderek Mobilnya
Ternyata, alasan tak ada rambu larangan parkir bukan pembenar kendaraan diparkir di pinggir jalan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah memberikan penjelasan berdasarkan aturan.
Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. "Tidak boleh di jalan-jalan protokol dan diatur dalam pergub," ucapnya hari ini, Rabu, 4 April 2018, di Balai Kota DKI Jakarta.
Aturan tentang parkir on the street tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Andri menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, menurut Andri, yang dilakukan Ratna Sarumpaet melanggar peraturan karena memarkir kendaraan di badan jalan. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh."
KARTIKA ANGGRAENI | SALSABILA PUTRI PERTIWI