Ratna Sarumpaet Ngamuk Mobil Diderek, Dishub DKI Beberkan Aturan

Rabu, 4 April 2018 15:42 WIB

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet protes pada saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018.

Menurut Ratna, mobilnya yang diparkir di pinggir jalan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. "Tidak ada rambu larangan parkir disana (Taman Tebet), tau-tau mobil diderek, tanpa mengajak saya bicara padahal saya ada disana," cuit Ratna Sarumpaet melalui akun Twitter-nya pada Rabu, 4 April 2018.

Berdasarkan pengamatan Tempo pagi tadi, jalanan di sekitar Taman Tebet tidak terlihat satu pun rambu penanda larangan parkir. Sejumlah kendaraan roda dua hingga empat pun terparkir di beberapa titik di sepanjang bahu jalan.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Dishub DKI Asal Menderek Mobilnya

Ternyata, alasan tak ada rambu larangan parkir bukan pembenar kendaraan diparkir di pinggir jalan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah memberikan penjelasan berdasarkan aturan.

Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. "Tidak boleh di jalan-jalan protokol dan diatur dalam pergub," ucapnya hari ini, Rabu, 4 April 2018, di Balai Kota DKI Jakarta.

Aturan tentang parkir on the street tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Andri menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, menurut Andri, yang dilakukan Ratna Sarumpaet melanggar peraturan karena memarkir kendaraan di badan jalan. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh."

KARTIKA ANGGRAENI | SALSABILA PUTRI PERTIWI

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

51 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

53 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya