TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan kliennya akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu usai bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember lalu.
"Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu," kata Desmihardi, Kamis.
Menurut Desmihardi, setelah menjalani hukuman pidana, Ratna tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini, yakni sebagai seorang aktivis. "Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan," kata dia.
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok, Bambu, Jakarta Timur pada Kamis siang. Sebelumnya ia menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu sejak Oktober 2018.
Saat dibebaskan, Desmihardi menyebut Ratna dalam kondisi baik. "Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini, tadi kami menjemputnya bersama keluarga beliau," ujarnya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, tempat Ratna menjalani hukuman.