Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

image-gnews
Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - YouTuber Deddy Corbuzier menjadi salah satu pembicara dalam acara Deklarasi Anti Hoax, bagian dari HUT Humas Polri ke-72 di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) hari ini. Pemilik podcast Close the Door itu membagi berita bohong alias hoaks dalam dua kategori, yakni receh dan ultimate.

Menurut dia, pernyataan meminjam uang dengan iming-iming akan segera mengembalikannya termasuk dalam hoaks receh. Dia lantas melanjutkan penjelasannya ihwal hoaks ultimate.

"Hoaks yang ultimate itu gini, menjelang Pemilu, Ratna Sarumpaet buat hoaks digebukin karena dibisikin setan," katanya sambil bergurau, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Ratna Sarumpaet pernah mengaku menjadi korban penganiayaan. Aktivis ini menyebarkan cerita telah dihajar tiga orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat hingga membuatnya terluka pada 21 September 2018. 

Bahkan, beredar foto wajah Ratna yang tampak lebam seolah-olah seperti kena pukulan. Namun, Ranta akhirnya mengaku telah berbohong mengenai kabar penganiayaan tersebut. 

Polda Metro Jaya lantas menangkap dan menetapkan ibunda Atiqah Hasiholan itu sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoaks. Pada 11 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet

Kembali soal acara Polda Metro Jaya bertajuk Sinergi Orangnya, Aman Jakartanya, Pemilu Aman, Indonesia Maju hari ini, Dedy menjelaskan, hoaks bisa berawal dari hal-hal sederhana hingga perkara besar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu yang membuat masyarakat Indonesia mudah terjerat hoaks adalah tontonan tidak masuk akal. "Menyebarkan hoaks paling besar itu adalah sinetron azab," ujar Deddy sambil tertawa. 

Eks pesulap ini menyebut masyarakat justru minat menonton tayangan seperti itu. Secara tidak sadar, tutur Deddy, setiap hari masyarakat melihat tayangan hoaks yang justru menimbulkan kebahagiaan. 

Padahal, Deddy menekankan, penyebaran hoaks turut memicu perpecahan di masyarakat, khususnya soal isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Deddy mendorong agar masyarakat mengecek kembali informasi yang diterima.

"Tujuan hoaks memecah belah bangsa, terutama SARA. Cara terbebas dari hoaks: cek kembali, enggak langsung nyebarin," kata penerima pangkat kehormatan Letnal Kolonel atau Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu. 

Pilihan Editor: Ogah Tanya-tanya Lagi Soal Kebebasan Berekspresi ke Rocky Gerung, Jaksa: Tidak Berfaedah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

22 jam lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

3 hari lalu

Anna (kanan), seorang pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan, mendatangi rumah Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Mei 2024. Anna datang dari Sukabumi untuk memenuhi undangan halalbihalal yang ternyata hoaks. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.