Politisi Sukmawati Sukarnoputri, 66 tahun, melakukan klarifikasi terkait puisi yang ia bawakan di acara 29 tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week. Sukmawati membacakan rilis klarifikasi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Denny Andrian Kusdayat yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ingin putri Bung Karno itu akhirnya dipenjara karena menista agama Islam.
"Proses hukum harus tetap berjalan seperti yang telah dilakukan Ahok," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Sebelumnya pada 3 April 2018, Denny melaporkan Sukmawati ke Polda atas puisi berjudul "Ibu Indonesia". Puisi itu diciptakan Sukmawati dan dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Indonesia Fashion Week 2018.
Dalam puisinya, Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah membanding-bandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Sukmawati juga dinilai meremehkan lafal azan sebagai panggilan untuk umat Islam menjalankan salat.
Sehari kemudian, Sukmawati menyampaikan permohonan maaf sambil berurai air mata. Ia menjelaskan bahwa puisinya sama sekali tidak bermaksud menghina Islam. Konten puisi semata-mata merupakan pandangannya sebagai seniman. "Murni karya sastra Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, Deny tetap tak akan mencabut laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri. "Ini murni saya pribadi dan umat Islam." Menurut dia, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak sesekali menghina Islam, sekalipun mengklaim sebagai karya seni atau sastra.