Sekitar dua ribu botol miras dari berbagai jenis dan merek hasil sitaan Kepolisian Polres Jakarta Timur akan dimusnahkan di halaman Kapolres Jakarta Timur siang ini, Rabu, 7 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga tersangka dalam kasus minuman keras atau miras oplosan ginseng. Sedikitnya sepuluh orang tewas setelah menenggak minuman beralkohol yang diproduksi para tersangka itu.
"Ini untuk kasus yang di Jakarta Timur saja," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018. Ketiga tersangka itu adalah BOT, 28 tahun, DW (23), dan ZL (42).
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Tony Surya Putra menyampaikan sepuluh korban yang tewas itu berada di sejumlah tempat. Tiga di antaranya di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu, 3 April 2018. “Kemudian ada tiga korban lagi yang meninggal di Puskesmas Duren Sawit,” ujar Tony. Selain itu, ada satu orang yang meninggal di Rumah Sakit Persahabatan dan tiga orang di Rumah Sakit Umum Daerah Matraman.
Para tersangka yang memproduksi dan mengedarkan miras oplosan itu dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mengedarkan bahan makanan berbahaya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.