Prostitusi Kalibata City: Warga Temui Gubernur DKI Anies Baswedan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Jobpie Sugiharto
Kamis, 5 April 2018 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berencana mengadu langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal maraknya prostitusi Kalibata City.
Salah satu perwakilan warga, Wenwen Zi, mengatakan pengaduan masalah hunian modern tersebut dijadwalkan besok pagi, Jumat, 6 April 2018. Mereka berencana mengadukan praktik prostitusi di Kalibata City kepada Anies.
"Kami mau menemui Pak Anies besok pagi. Sudah diatur," kata Wenwen kepada Tempo melalui sambungan telepon hari ini, Kamis, 5 April 2018.
Wenwen menuturkan warga ingin meminta dukungan dari pemerintah DKI untuk menghapus praktik prostitusi di Kalibata City.
Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes
Desakan sebagian warga di kompleks apartemen dengan sekitar 13 ribu unit tersebut menguat setelah polisi menangkap empat tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City pada Februari 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok mereka berdasarkan informasi dari penghuni apartemen.
Pada akhir Maret 2018, Gubernur Anies Baswedan menutup tempat hiburan grup Alexis di Jakarta Utara sebagai salah satu pemenuhan janji kampanyenya. Penutupan itu berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dengan pergub baru itu, Anies percaya diri menindak tempat hiburan yang melanggar ketentuan tentang prostitusi, perjudian, dan narkoba. Menurut Anies, terbitnya Pergub Nomor 38 itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah Jakarta. Dengan pergub itu, pemerintah dapat langsung mencabut izin usaha tempat-tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan.
Bahkan sanksi ini bisa diberikan hanya berdasarkan pengaduan masyarakat atau pemberitaan media massa. "Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. “Kalau yang kemarin itu enggak punya gigi, sekarang punya gigi."
Perwakilan warga Kalibata City akan membawa juga petisi yang sudah ditandatangani 550 penghuni apartemen. Petisi itu memuat tiga tuntutan, yakni menuntut pengelola mundur, meminta Pemerintah Provinsi DKI mengesahkan ketua RT, dan mendukung Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) murni dari warga. "Kalau Gubernur turun tangan, insya Allah segera selesai," ucap Wenwen.
Warga juga ingin Anies menolak protes dari P3SRS versi pengelola. Memang ada dua P3SRS di Apartemen Kalibata City. "Hingga saat ini belum ada P3SRS yang disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan," tutur Wenwen.
Menurut Wenwen, pembentukan RT/RW dan P3SRS yang dilegalkan pemerintah daerah penting antara lain untuk melawan prostitusi Kalibata City. Karena itu, perwakilan warga akan menyampaikan petisi kepada Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta sebagai bahan pengesahan pengurus RT buatan warga.