Ratna Sarumpaet vs Dishub: DPRD Jakarta Minta Aturan Ditegakkan

Senin, 9 April 2018 16:59 WIB

Ratna Sarumpaet didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey, saat mengadakan konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi atau teguran terhadap Dinas Pserhubungan DKI Jakarta. Somasi ini buntut penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. FOTO: TEMPO/Kartika Anggraeni
TEMPO,CO, Jakarta - Abdurrahman Suhaimi, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, meminta Dinas Perhubungan merespons somasi dari aktivis Ratna Sarumpaet sembari menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Suhaimi, yang juga Ketua Fraksi PKS, mengatakan bahwa Dishub DKI harus tegas dalam melaksanakan tugas dan menegakkan peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Aturan itu pun harus diterapkan terhadap siapapun tanpa kecuali," kata pemimpin komisi yang membidangi perhubungan tersebut hari ini, Senin, 9 April 2018.

Meski begitu, Suhaimi melanjutkan, keluhan dan protes masyarakat sebagai masalah biasa sehingga Dishub harus legawa menjelaskannya. "Yang penting, yang dijalankan itu sesuai aturan yang berlaku."

Baca: Debat Anies Baswedan vs Dishub DKI Dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet melayangkan somasi karena mobilnya diderek pada Selasa, 3 April 2018, meski sudah dikembalikan beberapa jam kemudian. Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, Ratna melanggar Perda Transportasi sebab parkir di pinggir jalan tanpa tanda atau marka boleh parkir.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga menyatakan Ratna Sarumpaet melanggar perda. Berbeda dengan Sandiaga, Gubernur Anies Baswedan menilai mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur petugas Dishub DKI.

Dalam somasi yang dikirimkan hari ini itu, Ratna Sarumpaet meminta Dishub menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang pernah mengalami penderekan, menjelaskan penegakan perda melalui surat kabar dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan mengkaji ulang aturan penderekan mobil. Ratna bahkan menyebut penderekan mobil adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

48 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya