Kasus Rocky Gerung, Cyber Indonesia: Kami Tak Mau Perpecahan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 11 April 2018 22:50 WIB

Rocky Gerung. [TEMPO/Muradi]

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Cyber Indonesia yang mengadukan Rocky Gerung mewakili enam agama resmi Indonesia, yang dalam pelaporan ini diwakili Permadi dari agama Islam dan Jack Lapian dari agama Kristen. Mereka datang pukul 18.00.

Menurut Permadi, salah satu ucapan Rocky telah menyinggung keberadaan kitab suci. "Saya melaporkan saudara Rocky karena omongan dia semalam (Selasa, 10 April 2018) di salah satu acara diskusi di televisi. Dia mengatakan kitab suci adalah fiksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.

Baca: Ini Omongan Rocky yang Dituding Ujaran Kebencian SARA

Pernyataan Rocky tersebut lantas banyak menuai kontroversi dari para peserta diskusi yang turut dihadirkan, antara lain Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo; Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera; Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon; Ketua DPP Partai Golkar Ac. Hasan; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arya Bima; anggota DPR dari PDIP, Dwi Ria Latifah; pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali; dan budayawan Sujiwo Tedjo.

Permadi menilai Rocky sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. "Maksud kami ini laporkan agar tidak ada perpecahan. Kami ingin NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) utuh. Apalagi dia bicara di depan umum, di stasiun televisi," ucapnya.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Pengaduan terhadap Rocky Gerung, yang sehari-hari sebagai dosen Universitas Indonesia, adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rocky diancam dengan pidana pelanggaran maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

3 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

3 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

5 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

10 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

13 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

14 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya