Mantan Anggota DPR Tertangkap Konsumsi Sabu di Apartemen
Reporter
Andita Rahma
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 16 April 2018 13:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, Arbab Paproeka, 56 tahun, di sebuah apartemen karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Arbab pernah menjadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, membenarkan penangkapan mantan anggota DPR itu. "Iya, benar. Yang bersangkutan ditangkap hari Jumat malam, 13 April 2018, sekitar pukul 22.15 WIB," ujarnya saat dihubungi, Senin, 16 April 2018.
Baca: Artis Riza Shahab Sudah Konsumsi Sabu Selama Enam Bulan
Arbab ditangkap di apartemen The Mansion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditangkap setelah adanya informasi dari penghuni apartemen. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Setelah itu, apartemennya kami geledah," kata Argo.
Dari penggeledahan apartemen mantan anggota DPR tersebut, polisi menyita 1 plastik klip narkotik jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 6 korek api, dan 4 sedotan. Saat ini, Arbab sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.