BNN Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan Biar Jera

Selasa, 17 April 2018 17:11 WIB

Empat orang tersangka dihadirkan saat rilis dua kasus penyelundupan narkoba melalui perbatasan di kantor BNN, Jakarta, 6 April 2018. Sabu dan ekstasi ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar para bandar narkoba dimiskinkan guna memberikan efek jera yang efektif. Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Andi Faisal yakin tindakan ini bisa mendukung upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

"Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, banyak bandar yang melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Andi dalam diskusi akademik Revisi Undang-Undang Narkotika di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Andi mencontohkan bandar narkoba di Medan bernama Toge alias Tugiman yang telah dua kali dijatuhi hukuman mati, tapi masih melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini, Tugiman belum dieksekusi.

Baca: Henry Yosodiningrat Jelaskan Tes Narkoba dan Obat Batuk Anaknya

Menurut Andi, saat ini ada satu instrumen hukum yang sangat ditakuti para bandar dan pengedar narkoba, yakni dengan instrumen tindakan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dimiskinkan. "Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas," ucapnya.

Andi menjelaskan, TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotik di Indonesia. Dengan penegakan hukum TPPU, semua aset pengedar narkotik dirampas negara.

"Perlu didorong undang-undang perampasan aset. Bisa dijadikan sarana utama memberantas narkotika. Melalui TPPU, kita tetap harus bisa membuktikan. Bisa kita sita setelah melalui proses pembuktian tanpa melalui pengadilan," tutur Andi.

Baca: Hasil Assessment Narkoba BNN, Riza Shahab Wajib Konseling 8 Kali

Ia menegaskan pengungkapan bandar narkoba yang hanya menangkap kurir tidak akan terlalu berpengaruh kepada upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotik.

"Seharusnya, orang-orang yang memiliki aset di luar kewajaran dan sudah dicurigai sebagai bandar utama bisa dikejar dan dilakukan penyitaan seluruh asetnya di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, untuk menerapkan TPPU kepada bandar narkoba, harus ada kebijakan yang mewajibkan penyidik menerapkan pasal tersebut, termasuk berapa ketentuan berat narkoba minimal yang akan dikenakan pasal TPPU.

Dalam diskusi itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni, mengatakan DPR saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Narkotika karena makin lama angka pengguna narkoba makin besar.

"Revisi undang-undang harus didukung pemerintah karena banyak kejadian yang akhirnya membingungkan," katanya.

Baca: Agar Terhindar Narkoba, Sandiaga Uno Sarankan Artis Lari Pagi

Menurut politikus Partai NasDem itu, Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini tidak cukup memberi efek jera terhadap para pengedar dan pengguna. Karena itu, perlu tindakan yang lebih tegas dalam memberantas jaringan narkoba.

Dalam laporan BNN, sepanjang 2017, ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap serta sekitar 58.365 orang yang dijadikan tersangka. Angka ini meningkat tajam 50 kali lipat lebih jika dibanding laporan periode 2016, yang menyebut ada 868 kasus dengan 1.330 tersangka.

Menurut dia, angka tersebut tidak akan berkurang jika pemerintah masih mengulur waktu untuk melakukan revisi Undang-Undang Narkotika. Apalagi saat ini disinyalir masih ada serbuan narkoba yang masuk ke Indonesia di luar pengungkapan berton-ton sabu-sabu beberapa waktu lalu. "Revisi undang-undang tidak mudah yang dipikirkan karena perlu ada kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, saat ini akan memasuki tahun politik yang akan menghambat pembahasan revisi tersebut," ucap Sahroni.

ANTARA

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

17 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

20 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya