TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menembak mati pengedar narkoba berinisial T, 34 tahun, lantaran melawan polisi ketika ditangkap di sekitar Kemayoran.
"Tersangka T merupakan pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ucap Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Arie mengatakan, awalnya, petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua perempuan, EF, 55 tahun, dan BD, 48 tahun, yang berperan sebagai pengedar. Kedua perempuan mengaku menerima sabu-sabu dari tersangka T.
Baca: Mantan Anggota DPR Pakai Sabu, Polisi: Katanya karena Iseng
Berdasarkan keterangan EF dan BD, polisi menelusuri jejak T yang diduga berada di kontrakan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas menangkap T dan tersangka ACE yang disebut sebagai pemasok narkoba.
Namun T berupaya merebut senjata api, sehingga petugas terpaksa menembaknya. Arie menyebut tindakan tegas petugas tersebut sebagai "sinyal" bagi pengedar narkoba yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
ANTARA