Sri Bintang Pamungkas Klarifikasi Ucapannya tentang Cina Islam

Kamis, 19 April 2018 20:22 WIB

Sri Bintang Pamungkas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama empat jam karena omongannya soal "pura-pura Islam". Sri Bintang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di YouTube.

Sri Bintang dilaporkan Ketua Umum Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma. Ucapan "pura-pura Islam" yang dilontarkan Sri Bintang dianggap telah menghina warga Tionghoa muslim.

"Yang saya maksud Cina di situ mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah. Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada. Tidak terbatas pada WNA (warga negara asing), tapi WNI (warga negara Indonesia)," kata Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.

Namun Sri Bintang menegaskan tidak menyinggung agama Islam, terutama Cina Islam. Ia juga merasa tuduhan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan salah alamat. Sri Bintang menilai yang seharusnya dilaporkan adalah mereka yang mengunggah dan menyebarkan video.

"Ini tuduhan Undang-Undang ITE salah alamat. Seharusnya yang dituduh itu mereka yang menyebarkan dan mengunggah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sri Bintang menyayangkan sikap Ipong, yang menurut dia langsung melapor begitu saja ke polisi. Menurut Sri Bintang, seharusnya Ipong mengklarifikasi ke dirinya langsung.

"Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim, dia lebih baik klarifikasi kepada saya. Tidak tiba-tiba datang ke polisi," ucapnya.

Selain itu, Sri Bintang dilaporkan Ipong karena berkata Presiden Joko Widodo Islamnya pura-pura. Meski begitu, Sri Bintang tak mempersoalkan tuduhan tersebut. Ia mengatakan sudah menyinggung Jokowi sejak pasal penghinaan terhadap Presiden yang tertuang dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus Mahkamah Konstitusi.

"Jokowi saya singgung sudah lama. Sejak Pasal 134,136 bis, dan 137 (KUHP) dicabut," ujarnya. Laporan yang dialamatkan kepada dirinya tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sri Bintang Pamungkas dikenai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

10 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

12 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

18 jam lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

19 jam lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

21 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

22 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

22 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

23 jam lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya