TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini. Sri Bintang menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pukul 10.05 WIB.
"Saya hanya memenuhi panggilan. Belum tahu kasusnya bagaimana," ujarnya, Kamis, 19 April 2018.
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di YouTube. Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma menilai Sri Bintang telah menghina warga Tionghoa muslim dengan ucapan 'pura-pura' Islam.
Baca: Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan karena Ucapan "Pura-pura Islam"
"Sri Bintang melakukan penghinaan kepada kami dengan mengatakan kami orang Tionghoa yang masuk Islam hanya untuk berpura-pura," ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018. Atas alasan itu, ia melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan fitnah melalui YouTube.
Selain itu, Sri Bintang dilaporkan Ipong dengan perkara yang sama. "Kami tidak terima fitnah yang disampaikan Bapak Sri Bintang Pamungkas kepada Presiden Joko Widodo dihina dan mengatakan Presiden Joko Widodo Islam-nya pura-pura," ucapnya.
Dalam laporannya, ia menyerahkan bukti berupa unggahan video YouTube pada 15 Februari 2017. Laporan tersebut tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Bukti tersebut sudah ia berikan kepada penyidik.
Sri Bintang Pamungkas pun dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.