Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Jumat, 20 April 2018 09:46 WIB

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Aset milik CEO Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi. Penyitaan aset dilakukan oleh penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat 20 April 2018.

Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan 7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat. Penyitaan ini adalah lanjutan dari penyitaan rumah Blok A di kompleks yang sama di Depok serta di Jakarta Selatan pada awal April.

Penyelidikan dan penelusuran harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu melibatkan banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia. "Cabang Abu Tours ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.

Penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka pada 23 Maret 2018. Perusahaan Abu Tours yang bergerak di bidang travel umrah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Total kerugian para jamaah umrah diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan Abu Tours memberangkatkan jamaah umrah ini, polisi menjerat tersangka Hamzah Mamba dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Berita terkait

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

51 hari lalu

Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.

Baca Selengkapnya

Tambah Rute Umrah Langsung dari Lima Kota, Garuda: Beroperasi Bertahap hingga September

25 Juli 2023

Tambah Rute Umrah Langsung dari Lima Kota, Garuda: Beroperasi Bertahap hingga September

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memperluas jaringan rute umrah melalui penerbangan langsung menuju Timur Tengah dari lima kota di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang

25 Juni 2023

Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang

Terduga pelaku penipuan travel umrah yang beraksi di dalam penjara pernah memberangkatkan puluhan pegawai Lapas Kelas II A Tangerang

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Liputan Khusus: Mudik Setelah Paceklik

16 April 2023

Liputan Khusus: Mudik Setelah Paceklik

Pemerintah menghitung hampir 124 juta orang yang akan mudik atau pulang kampung.

Baca Selengkapnya

Mau Daftar Umrah? Simak 5 Tips dari AMPHURi agar Terhindar Penipuan Agen Perjalanan

1 April 2023

Mau Daftar Umrah? Simak 5 Tips dari AMPHURi agar Terhindar Penipuan Agen Perjalanan

Masyarakat yang ingin mendaftar umrah diminta memahami lima hal agar terhindar penipuan.

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

31 Maret 2023

Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

Kementerian Agama menyatakan telah dua kali beri peringatan ke biro travel umrah Naila Syafaah yang menelantarkan jemaah di Mekah.

Baca Selengkapnya

Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

31 Maret 2023

Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

Polda Metro akan memeriksa pihak maskapai yang dipakai biro travel umrah untuk memberangkatkan para jemaah.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

30 Maret 2023

Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.

Baca Selengkapnya