Sedang Kerokan, Peracik Miras Oplosan Ditangkap Polisi
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Suseno
Minggu, 22 April 2018 18:46 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan lima orang di Bekasi. Tersangka bernama Untung, warga Perumahan Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia diduga memproduksi minuman keras secara ilegal. "Waktu digerebek dia lagi enak-enak kerokan bersama istrinya," kata Suryadi, warga setempat, Minggu, 22 April 2018.
Suryadi adalah adik dari Hermadi, salah satu korban minuman keras yang diproduksi Untung. Ia melaporkan Untung ke polisi pada Jumat lalu. Hari itu juga polisi mendatangi rumah Untung, diantar oleh Suryadi.
Selain Hermadi, 57 tahun, korban yang tewas adalah Yoppy, 45 tahun, Alfian (52), dan Imron. Mereka teman satu kompleks dan biasa menenggak minuman keras bersama-sama. "Setelah kakak saya, temannya bernama Herry (57) meninggal juga," kata Suryadi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatiasih Ajun Komisaris Umar Wirahadi Kusuma mengatakan Untung sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan miras oplosan yang menewaskan lima orang itu. "Sudah ditahan," katanya.