Kasus Rekan Sandiaga Uno, Polisi: Baru Penyerahan Tahap Pertama

Reporter

Andita Rahma

Editor

Suseno

Senin, 23 April 2018 21:00 WIB

Tanah yang disengketakan itu seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret Sandiaga Uno, 30 Januari 2018. TEMPO/ AYU CIPTAI

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membenarkan pemeriksaan terhadap rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, telah rampung. Bahkan penyidik sudah menyerahkan berkas tahap pertama pada Maret 2018. Namun penyerahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan. “Untuk pastinya, nanti saya cek,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 23 April 2018.

Andres telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Kasus ini dilaporkan Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, pada 8 Januari 2018. Selain Andreas, Djoni juga melaporkan Sandiaga untuk kasus yang sama.

Kasus ini bermula saat PT Japirex menjual lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Tangerang. Di perusahaan itu, Sandiaga menempati posisi komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni menjadi direktur.

Belakangan, Djoni menyadari sebagian tanah yang dijual itu adalah miliknya pribadi. Ia menduga penjualan tanah dilakukan secara diam-diam dengan memalsukan tanda tangannya. Walhasil, Djoni menderita kerugian Rp 3,4 miliar. Inilah yang menjadi dasar bagi Djoni untuk melaporkan Andreas dan Sandiaga.

Menurut Fransiska, setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan, Andreas justru mengajak berdamai. Sebagai konsekuensinya, ia bersedia membayar kerugian Rp 3,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi mengatakan instansinya telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan untuk tersangka Andreas Tjahyadi. Dengan surat bernomor 1643/O.1.4/Epp.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 itu, kejaksaan menyatakan pemeriksaan telah lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan. "Jaksa menilai bahwa berkas perkara dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Nirwan melalui keterangan tertulis.

Dengan terbitnya surat itu, penyidik Polda Metro Jaya harus menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum guna memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan. "Proses pelimpahan itu domainnya Polda Metro," ujar Nirwan.

Sandiaga Uno menyatakan tidak tahu soal ganti rugi Rp 3,4 miliar yang diserahkan Andreas kepada Djoni. "Itu saya tidak tahu. Saya sudah tidak mengikuti sama sekali," ucapnya. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. "Ya, kalau soal hukum, saya serahkan kepada aparat hukum," tuturnya.

Berita terkait

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

5 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

4 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

5 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya