TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan dikabarkan telah menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang melibatkan rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian diserahkan ke kejaksaan karena pemeriksaan telah rampung.
Sebelum kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, Andreas ternyata mengajukan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar kepada Djoni Hidayat, sebagai pelapor. “Sepertinya mereka takut," kata Fransiska Kumalawati Susilo, rekan Djoni Hidayat, melalui pesan pendek di Jakarta, Minggu, 22 April 2018.
Fransiska adalah orang yang diberi kuasa oleh Djoni untuk melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2018. Laporan itu terkait dengan penjualan lahan seluas satu hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, yang diklaim milik PT Japirex. Di perusahaan itu, Sandiaga menempati posisi sebagai komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni sebagai direktur.
Belakangan Djoni menyadari, dari lahan seluas satu hektare itu, ada lahan miliknya pribadi yang ikut terjual. Ia menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Karena itu, Djoni menuntut ganti rugi Rp 3,4 miliar. Inilah yang menjadi dasar bagi Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi.
Fransiska mengatakan Andreas semula memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahkan polisi sudah menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Saat itulah, Andreas menghubungi Djoni dan mengajak berdamai. "Surat perdamaian diserahkan ke Polda minggu lalu," kata Fransiska.
Sebagai konsekuensi dari perdamaian itu, kata dia, pihak Andreas telah menyerahkan uang Rp 3,4 miliar. "Mereka merahasiakan siapa yang bayar," katanya. Dengan adanya perdamaian ini, Djoni bersedia mencabut laporan sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Tony Spontana. Tony tidak merespons panggilan telepon dan tidak menjawab pesan pendek yang dikirim.
Sandiaga Uno juga belum bisa dimintai tanggapannya. Namun sebelumnya ia menyatakan masalah ini seharusnya masuk ranah perdata. Dia berjanji siap mengikuti proses hukum. "Tidak ada yang ditutup-tutupi dan terang benderang," katanya di Balai Kota DKI, 18 Januari 2018.