Dekat Halim, Gedung di Kota Bekasi Maksimal 40 Lantai

Kamis, 26 April 2018 16:08 WIB

Kali Bekasi dengan latar belakang apartemen di Kota Bekasi. Tempo/Ali Anwar

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi membatasi ketinggian gedung pencakar langit maksimal hanya 40 lantai. Aturan itu mengacu pada peraturan dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sekretaris Perusahaan PT. PP Properti, Indaryanto,mengatakan, sebetulnya gedung-gedung pencakar langit di Kota Bekasi masih bisa lebih tinggi lagi, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi. Namun, karena Kota Bekasi amat dekat dengan Bandara Halim Perdanakusuma, sehingga ketinggian bangunan pun harus menyesuaikan.

"Peraturan itu (maksimal 40 lantai) memang ada di Bekasi, jadi kami membuat sesuai dengan ketinggian yang diperkenankan," kata Indaryanto kepada Tempo, Kamis, 26 April 2018.

Menurut Indaryanto, PP Properti tengah mengembangkan hunian vertikal di Jalan KH. Noer Alie, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bernama Grand Kamala Lagoon. Menurut dia, sejauh ini properti yang dikembangkan tersebut paling tinggi di Kota Bekasi, yalni 40 lantai, plus satu lantai untuk sky dinning di Tower Emerald North.

"Sky dinning untuk tempat makan terbuka di bagian atap," ujar Indaryanto. Sebagai perusahaan pelat merah, ujar Indaryanto, pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Gwinda, mengatakan sejauh ini belum ada pengembang yang mengajukan izin lebih dari 40 lantai. Ia mengakui sejak beberapa tahun terakhir mulai banyak gedung pencakar langit di wilayahnya. Mayoritas pembangunan itu untuk hunian vertikal atau apartemen.

Erwin mencatat sudah ada puluhan gedung tinggi berdiri, terutama di pusat kota seperti Grand Kamala Lagoon, Summarecon Bekasi, dan beberapa hunian lain. "Bakal lebih banyak lagi, karena beberapa pengembang terus membangun," kata Erwin.

Menurut Erwin, Kota Bekasi tidak menerapkan kebijakan seperti di DKI Jakarta, dimana pengembang yang membangun gedung dengan ketinggian melebihi batas yang ditetapkan, diperkenankan membayar biaya kontribusi kepada pemerintah berbentuk bangunan fisik untuk fasilitas umum maupun sosial.

Sejauh ini, kata Erwin, melalui peraturan daerah tentang tata ruang, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada pengembang yang membangun gedung tinggi untuk membantu menyediakan ruang terbuka hijau, serta lahan pemakaman yang sudah ditetapkan titiknya di Bantargebang. "Pengembang juga berkewajiban mempunya kolam retensi, serta tidak diperbolehkan menggunakan air tanah," ujar Erwin.

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

16 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

19 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

19 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

29 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya