Kasus Kriminal Taksi Online, Ini Kata Kemenhub Soal Aturan Baru
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 27 April 2018 06:58 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan RI, Syafrin Liputo menyebut, hadirnya transportasi online (taksi online) dewasa ini, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat juga turut menimbulkan kecemasan baru, salah satunya tindak kriminal.
Sepanjang 2016 hingga Maret 2018, Kemenhub mencatat setidaknya ada 7 kasus menonjol yang melibatkan pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Terakhir pada Senin lalu, 23 April 2018, terjadi perampokan disertai percobaan pemerkosaan yang melibatkan angkutan taksi online di Jakarta Barat.
Baca : Perampokan di Taksi Online, Polisi: Penumpang Hampir Diperkosa
Syafrin mengungkapkan pihaknya masih terus menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang bakal mewajibkan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online (aplikator) menjadi perusahaan transportasi ditargetkan siap diundangkan 1 Juni mendatang.
"Target kami memang per 1 Juni itu sudah disahkan oleh Pak Menteri (Budi Karya Sumadi), sudah diundangkan, karena sekarang April ya, kita masih ada waktu lebih kurang satu bulan setengah untuk menyelesaikan itu," kata Syafrin kepada Tempo di Depok, Kamis 26 April 2018.
Syafrin mengatakan, di sisa waktu kurang lebih satu setengah bulan ini Kementerian Perhubungan bersama para pihak terkait seperti pengemudi dan YLKI terus membahas mengenai aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan uji publik.
"Jadi nanti setelah itu selesai uji publik, seluruh masukan dapat, baru itu bisa disahkan, kita harapkan pada 1 Juni," lanjut Syafrin.
Setelah diundangkan pada 1 Juni, kata dia pemerintah bakal memberikan waktu buat perusahaan aplikasi melakukan transisi menjadi perusahaan transportasi. Kata dia pihaknya akan memberi kemudahan bagi aplikator dalam hal ini.
"Begitu mereka bertransformasi jadi perusahaan transportasi, pemenuhan persyaratan perizinan pun akan ringan kita buat. Jadi kita buat beberapa terobosan dengan prasyarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan transportasi untuk mendapat izin," tambahnya.
Saat ini penyusunan draf rancangan peraturan menteri perhubungan ini pun sedang dilakukan dan menurutnya seluruh pihak sudah menerima kebijakan ini, baik perusahaan aplikasi, pengemudi maupun pakar.
"Prinsipnya mereka sudah menerima pengaturan tinggal bagaimana detail pengaturan ini yang kita tentu selaraskan dengan seluruh stakeholder yang ada sehingga ini menjadi ideal dan implemented untuk PM ini dijalankan," demikian Syafrin soal beleid pengaturan taksi online ini.