Polda Metro Tidak Serahkan Kasus Novel Baswedan ke Jakarta Utara

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 27 April 2018 23:03 WIB

Puluhan Aktivis HAM menggelar aksi damai setahun penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 April 2018. Aktivis meminta komitmen Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menegaskan pihaknya tidak melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan ke Polres Jakarta Utara.

“Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk," ujar Nico Afinta melalui pesan singkat pada Jumat 27 April 2018.

Baca: Direktur LBH: Aneh, Penyelidikan Novel Baswedan di Polres Jakut

Menurut Nico, penyidikan kasus Novel Baswedan masih berjalan dan dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Pernyataan Nico itu untuk menanggapi pertanyaan Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan. Alghiffari Aqsa mengaku tidak tahu menahu perihal pelimpahan kasus terhadap kliennya.

Advertising
Advertising

Alghiffari embenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim Polres Jakarta Utara.

"Kami tidak tahu juga ada pelimpahan kasus. Tapi memang ada panggilan dari Polres Jakut," kata Alghiffari pada Jumat 27 April 2018. Akan tetapi, Novel berhalangan hadir karena harus menjalani pemeriksaan mata di Singapura.

Baca: Jawaban Novel Baswedan Soal Tantangan Polri Ungkap Nama Jenderal

Surat panggilan tersebut dikirim kepada Novel pada 12 April untuk pemeriksaan di tanggal 16 April. Menurut Nico Afinta, surat panggilan terhadap Novel yang dilayangkan Polres Jakarta Utara merupakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

"Proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," kata Nico.

Lebih dari satu tahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Polda Metro Jaya belum juga mengungkap pelakunya. Pada 11 April 2017, dua pria berboncengan sepeda motor menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan yang saat itu selesai salat Subuh di mesjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Simak: Kasus Novel Baswedan, Moeldoko: Desak Polri, Jangan Presiden

Awalnya penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan berada di bawah penyelidikan Polres Jakarta Utara. Namun tak berselang lama, penyelidikan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam tahap penyidikan. Presiden Joko Widodo telah meminta Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

58 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

23 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya