Perampokan di Taksi Online, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Reporter
Andita Rahma
Editor
Jobpie Sugiharto
Sabtu, 28 April 2018 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan perusahaan aplikator taksi online juga bisa disalahkan dalam kasus perampokan penumpang.
Seorang penumpang berinisial SS, 22 tahun, menjadi korban penyekapan dan perampokan yang dilakukan pengemudi taksi online pada Senin lalu.
Pelaku SN dan AP melakukannya dalam perjalanan dari rumah korban di Tambora, Jakarta Barat, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun LI yang menjadi dalangnya.
"Perusahaan harus ikut bertanggung jawab karena pelaku berlindung di bawah aplikasi," kata Fickar, Sabtu, 28 April 2018.
Baca: Perampokan di Taksi Online, Pelaku Bukan Sopir Resmi Grab
Menurut dia, perusahaan aplikator taksi online seharusnya bertanggung jawab secara perdata dengan mengganti kerugian korban, dari harta sampai cacat fisik. Fickar pun melihat ada kelemahan dalam seleksi calon driver sebagai rekanan.
Dalam kasus perampokan di taksi online tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone Samsung, 1 kartu anjungan tunai mandiri BRI, jaket berwarna merah marun, uang Rp 30 ribu, 2 buah perhiasan, 1 senjata api rakitan, 1 tas milik korban, 2 handphone Samsung milik pelaku, dan 1 mobil Suzuki Karimun B-2353-BZB.
Tersangka SN dan AP dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan LI, 27 tahun, dalang perampokan di taksi online dan penyekapan, ditembak mati oleh polisi karena melawan pada saat ditangkap.