#2019GantiPresiden, Sandiaga: Pergub Batasan CFD Terbit Era Ahok
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 30 April 2018 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait insiden massa yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan acara hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) sejak awal tak boleh dipakai buat berpolitik. Larangan itu telah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Pergubnya kan udah ditandatangani oleh Pak Basuki (Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok). Saya saja waktu pilkada 2017 enggak pernah bikin kegiatan di sana," ujar Sandiaga Uno menyinggung produk peraturan pemerintah provinsi di era Ahok tersebut.
Baca : Insiden #2019GantiPresiden, Sandiaga: Pergub Larang CFD Buat Politik
Sebelumnya, saat berlangsung Car Free Day pada Ahad 29 April 2018, massa dari kelompok #2019GantiPresiden tampak mengintimidasi seorang pria dan seorang ibu bersama anaknya. Para korban intimidasi ini saat itu mengenakan kaus#DiaSibukKerja. Hal ini terungkap dari video yang viral di media sosial.
Sandiaga Uno mengatakan pemerintah DKI akan melakukan sosialisasi perihal peruntukan car free day ini. Dia akan mengajak satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak kepolisian.
Sandiaga bahkan menggelar rapat untuk membahas insiden di car free day ini. Menurut dia, pemerintah DKI perlu lebih memperhatikan pengelolaan car free day menjelang perhelatan tahun politik.
"Untuk memastikan ke depan tidak meningkat eskalasi penggunaan CFD sebagai ajang atau tempat di mana masing-masing kubu menyampaikan pesan politiknya," ujarnya.
Sandiaga mengimbau masyarakat yang ingin berkampanye politik tidak menggunakan car free day (CFD), tetapi melakukan kegiatan lain yang positif.
Sandiaga mencontohkan sewaktu pemilihan kepala daerah 2017. "Saya dan Pak Anies Baswedan tak pernah menggunakan CFD sebagai ajang kampanye," demikian Sandiaga terkait kasus gesekan massa #2019GantiPresiden tersebut.