Pendeta Penghina Nabi Muhammad Anggap Hukumannya Adalah Ujian
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Suseno
Selasa, 8 Mei 2018 09:02 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang Senin, 7 Mei 2018. Maxie Ellia, pengacara Abraham, mengatakan kliennya menganggap hukuman itu sebagai ujian. "Ujian bagi seorang gembala (pendeta)," ucap Maxie.
Menurut Maxie, kliennya dapat menghadapi putusan itu dengan tegar. Abraham tidak pernah membandingkan vonis yang diterimanya dengan vonis orang lain dalam perkara serupa. "Dengan Ahok, misalnya, yang dihukum lebih ringan atau dengan terpidana lain dalam kasus penistaan agama,” ujar Maxie, Selasa, 8 Mei 2018. “Abraham tak pernah menyebut nama lain, kecuali dia merasa lebih ganteng daripada Habib Rizieq."
Walaupun Abraham tak pernah memprotes hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tim kuasa hukum keberatan dengan vonis 4 tahun penjara itu. Karena itu, tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim. "Kami sudah daftarkan pengajuan permohonan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Tangerang kemarin petang," tutur Basuki, kuasa hukum Abraham yang lain.
Abraham tersandung masalah hukum setelah mengunggah video dalam akun Facebook-nya. Video itu menampilkan perbincangannya dengan sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Atas perbuatannya, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017.