Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 26 Februari 2018. Tempo/Ayu Cipta
TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Pria Kelas 2 A, Tangerang, atau yang dikenal dengan sebutan Lapas Pemuda melarang terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW Saifuddin Ibrahim alias Pendeta Abraham Ben Moses khotbah di gereja Lapas.
Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, divonis empat tahun penjara dalam perkara penistaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad SAW pada Senin, 7 Mei 2018. Tapi, dia mengajukan banding.
"Dia (Abraham) dalam pengawasan petugas yang kami tunjuk. Dilarang berkhotbah agama kepada sesama umat Kristiani," kata Kepala Sub Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lapas Pemuda, Gilang Riflianto, kepada Tempo hari ini, Rabu, 9 Mei 2018.
Di Lapas Pemuda ada gereja untuk penghuni berikut rohaniwan atau pendeta yang ditunjuk untuk khotbah agama. "Jadi Abraham jika ke gereja, ya sebagai jamaat bukan sebagai pendeta." Menurut Gilang, Abraham bersedia mematuhi aturan itu.
Menurut Gilang, alasan pelarangan itu cukup mendasar yakni karena Abraham adalah terdakwa penista agama. Namun, Lapas Pemuda tak melarang Abraham beribadah sesuai keyakinannya dan membaur bersama warga binaan lainnya.
Saifuddin Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Mei 2018, atas tuduhan sebagai penghina Nabi Muhammad SAW. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saifuddin mengajukan banding. Dia mengatakan tidak kecewa dengan putusan perkara penistaan agama itu karena menganggapnya sebagai ujian sebagai seorang gembala.