Lagi, Jack Lapian Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Suseno

Sabtu, 12 Mei 2018 17:32 WIB

Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada Sabtu, 12 Mei 2018. Ini adalah laporan kedua Jack terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu.

Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Proses hukum berjalan dan masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan kali ini Jack melaporkan Dhani karena dituduh membuat komentar di akun media sosial yang berisi penggiringan opini.

"Ahmas Dhani dalam akunya menulis soal cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," kata Jack Lapian saat dihubungi Tempo, Sabtu 12 Mei 2018.

Jack mengatakan bahwa pemimpin grub band Dewa 19 itu mengunggah komentarnya di facebook pada 13 April 2018. Selain itu, kata Jack, unggahan tersebut seakan meragukan profesionalitas polisi dalam penyelidikan suatu perkara.

Adapun pernyataan Dhani tersebut berhubungan dengan statemen yang pernah dikeluarkan oleh Rocky Gerung bahwa kitab suci adalah fiksi. Dalam postinganya, Dhani menilai perkara Rocky Gerung tersebut adalah sebuah rekayasa.

Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh Jack Lapian. Menurut Jack pernyataan tersebut sebuah penggiringan opini yang berisi provokasi dan juga sebagai fitnah. "Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini, karena menyarankan ahli-ahli yang bisa membuat Rocky Gerung jadi tersangka. Ini memprovokasi, memfitnah," kata dia.

Laporan Jack tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya. Perkara ini telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.

Advertising
Advertising

Dengna adanya laporan tersebut Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dhani juga bakal dikenakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Berita terkait

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

21 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

25 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

35 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

25 Februari 2024

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

24 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

26 Oktober 2023

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

Buntut aksi kampanye saat konser Dewa 19 di komplek TNI Angkatan Udara Tasikmalaya, Ahmad Dhani meminta maaf di akun Instagramnya.

Baca Selengkapnya

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

12 Oktober 2023

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

El Rumi pun berkomentar bahwa kasus-kasus itu pasti selalu dimenangkan oleh pihak yang memiliki uang dan kuasa.

Baca Selengkapnya