TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Sejatinya, majelis hakim hari ini akan membacakan putusan sela. Namun agenda ini harus diundur pekan depan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan sidang terpaksa ditunda karena ruang utama digunakan untuk peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan. Padahal persidangan Dhani digelar di ruangan itu. "Daripada menunggu acara peresmian selesai yang tidak jelas sampai jam berapa, majelis hakim menetapkan sidang ditunda," kata Guntur.
Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Pekan lalu, jaksa penuntut umum, Sarwoto, menolak eksepsi Ahmad Dhani karena menganggap dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Dhani dianggap sudah terlalu jauh dari materi perkara. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | SSN