Buku Aman Abdurrahman di Internet Picu Penembakan Polisi Bima

Jumat, 18 Mei 2018 05:05 WIB

Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal, saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus bom Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang perkara pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia terungkap bahwa terdakwa Aman Abdurrahman menyebarkan ajaran melalui internet.

Buku-buku karangan pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini bisa diunduh secara gratis dalam sebuah situs.

Saksi Ahli Digital Forensik Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan menerangkannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 April 2018.

"Buku itu merupakan seri materi tauhid yang di dalamnya tertulis nama Abu Sulaiman dan Aman Abdurrahman," kata Syofian. “Buku itu ada di dalam website tersebut dan bisa di download siapa saja."

Simak: Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir

Hari ini, Aman akan menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Teror menjelang sidang tuntutan Aman dimulai dari kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua, bom di Surabaya, sampai penyerangan Kantor Polda Riau.

Serangan-serangan itu dilakukan oleh pengurus dan pengikut kelompok JAD yang didirikan Aman Abdurrahman.

Selain menghadirkan Syofian Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum juga mendatangkan Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal, teroris yang menembak polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 2017.

Dalam sidang, Iqbal mengakui banyak membaca buku-buku seri jihad bikinan Aman via internet. Tapi baru belakangan dia bertemu langsung.

Teman-temannya menyebut Aman Abdurrahman bagus di bidang tauhid dan jihad. Sembari membaca buku Aman Abdurrahman, Iqbal juga ikut pengajian subuh yang dipimpin dua ustad.

Pengetahuan dari buku-buku Aman diakuinya berperan dalam amaliyahnya menembak polisi di Bima.

Aman didakwa pasal berlapis karena diduga berperan sebagai aktor intelektual sejumlah teror bom, termasuk kasus teror bom Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016.

Aman Abdurrahman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

6 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

12 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

13 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

16 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

17 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

19 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

1 hari lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya