Sidang Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta Siap Digelar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 22 Mei 2018 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara gugatan Pulau D dalam proyek reklamasi yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dikabarkan segera masuk ke tahap persidangan.
Koalisi mengajukan kembali gugatan atas penerbitan surat keputusan hak guna bangunan (HGB) Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Gugatan ini pun diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. "Minggu depan sudah masuk sidang utama," kata Nelson Simamora, kuasa hukum koalisi tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Terakhir, pada 14 Mei 2018, perkara memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Pada tahapan ini, hakim akan meminta keterangan awal dari penggugat dan tergugat sebelum masuk persidangan.
Baca: Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI
Pada pemeriksaan persiapan tersebut, ucap Nelson, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan pihak tergugat, yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Utara, hadir memenuhi panggilan hakim. Hasilnya, hakim meminta berkas perkara diperbaiki.
"Kami sudah perbaiki dan tinggal dimasukkan saja," ujar Nelson.
Pulau D merupakan satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pulau ini dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah.
Pada 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan di tengah proses moratorium pembangunan pulau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca: Begini Koalisi Teluk Jakarta Gugat Lagi HGB Pulau D Reklamasi
Tiga bulan kemudian, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat SK HGB itu karena dinilai tergesa-gesa. HGB juga dianggap hanya untuk kepentingan bisnis dan merugikan nelayan.
Ini merupakan gugatan kedua terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Sebab, gugatan pertama dicabut akibat adanya revisi SK HGB oleh Kantor Pertanahan.
Dalam gugatan pertama, PT Kapuk Niaga Indah memang langsung mendaftarkan diri ke PTUN untuk menjadi tergugat intervensi. Tapi, sepanjang proses gugatan kedua ini, belum ada kabar lagi dari anak perusahaan Grup Agung Sedayu tersebut.
Kendati demikian, Nelson meyakini PT Kapuk Niaga Indah tidak akan tinggal diam dan akan segera mendaftarkan diri kembali menjadi tergugat intervensi.
Koalisi juga sempat menawarkan agar Pemerintah Provinsi DKI, yang juga sebelumnya meminta HGB Pulau D reklamasi dicabut, mendaftar menjadi penggugat intervensi. Namun hasilnya nihil. "Enggak ada jawaban," katanya.