Sidang Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta Siap Digelar

Selasa, 22 Mei 2018 09:38 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara gugatan Pulau D dalam proyek reklamasi yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dikabarkan segera masuk ke tahap persidangan.

Koalisi mengajukan kembali gugatan atas penerbitan surat keputusan hak guna bangunan (HGB) Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Gugatan ini pun diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. "Minggu depan sudah masuk sidang utama," kata Nelson Simamora, kuasa hukum koalisi tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Terakhir, pada 14 Mei 2018, perkara memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Pada tahapan ini, hakim akan meminta keterangan awal dari penggugat dan tergugat sebelum masuk persidangan.

Baca: Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Pada pemeriksaan persiapan tersebut, ucap Nelson, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan pihak tergugat, yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Utara, hadir memenuhi panggilan hakim. Hasilnya, hakim meminta berkas perkara diperbaiki.

"Kami sudah perbaiki dan tinggal dimasukkan saja," ujar Nelson.

Pulau D merupakan satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pulau ini dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah.

Pada 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan di tengah proses moratorium pembangunan pulau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Begini Koalisi Teluk Jakarta Gugat Lagi HGB Pulau D Reklamasi

Advertising
Advertising

Tiga bulan kemudian, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat SK HGB itu karena dinilai tergesa-gesa. HGB juga dianggap hanya untuk kepentingan bisnis dan merugikan nelayan.

Ini merupakan gugatan kedua terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Sebab, gugatan pertama dicabut akibat adanya revisi SK HGB oleh Kantor Pertanahan.

Dalam gugatan pertama, PT Kapuk Niaga Indah memang langsung mendaftarkan diri ke PTUN untuk menjadi tergugat intervensi. Tapi, sepanjang proses gugatan kedua ini, belum ada kabar lagi dari anak perusahaan Grup Agung Sedayu tersebut.

Kendati demikian, Nelson meyakini PT Kapuk Niaga Indah tidak akan tinggal diam dan akan segera mendaftarkan diri kembali menjadi tergugat intervensi.

Koalisi juga sempat menawarkan agar Pemerintah Provinsi DKI, yang juga sebelumnya meminta HGB Pulau D reklamasi dicabut, mendaftar menjadi penggugat intervensi. Namun hasilnya nihil. "Enggak ada jawaban," katanya.

Berita terkait

Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

22 Januari 2024

Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebut proyek Giant Sea Wall, proyek itu menurutnya bukan satu-satunya mengatasi masalah banjir air rob.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya