Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Berkas Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Diperiksa PTUN

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Perkara gugatan pulau D reklamasi yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berlanjut. Koalisi mengajukan kembali gugatan atas penerbitan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

"Surat keputusan HGB itu seharusnya tidak bisa diberikan karena ada banyak aturan hukum yang dilanggar," kata Nelson Simamora, kuasa hukum koalisi, saat ditemui usai mengajukan gugatan ke Gedung PTUN, Jakarta Timur, Jumat, 27 April 2018.

Baca : Begini Koalisi Teluk Jakarta Gugat Lagi HGB Pulau D Reklamasi

Gugatan telah diterima PTUN dengan nomor perkara 106/G/2018/PTUN.Jkt. Besok Senin, 14 Mei 2018, perkara ini pun memasuki tahap pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agenda ini akan diadakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pulau D adalah satu dari 17 pulau pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Pulau ini dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Grup Agung Sedayu. 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan di tengah proses moratorium pembangunan pulau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga bulan kemudian, koalisi pun menggugat SK HGB itu karena dinilai tergesa-gesa. HGB juga dianggap hanya menguntungkan kepentingan bisnis semata. Gugatan ini merupakan kali kedunya. Sebab, gugatan pertama dicabut akibat adanya revisi SK HGB oleh Kantor Pertanahan.

Dalam laman resminya, PTUN menunjuk tiga orang hakim dan satu panitera pengganti untuk menangani perkara ini. Tiga hakim yaitu Bagus Darmawan, Nelvy Christin, dan Arief Pratomo. Lalu seroang panitera pengganti yaitu Eni Nuraeni.

Pada tahapan pemeriksaan perkara gugatan HGB pulau D reklamasi ini, hakim akan meminta keterangan awal dari penggugat dan tergugat. Dalam tahap ini diputuskan apakah gugatan dari koalisi sudah sempurna atau belum. Barulah kemudian, persidangan pun akan dimulai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

3 hari lalu

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

6 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya


Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

24 hari lalu

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

Dalam konteks laut yang tanpa batas, dosen di Unair ini mengatakan, membahas dampak reklamasi tidak bisa membahas Surabaya saja.


Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

24 hari lalu

Dr. Eng. Sapto Andriyono, SPi, MT, Dosen Biologi Kelautan, Akuakultur, dan Ekologi Molekuler FPK UNAIR. (Foto: Istimewa)
Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

Amdal merupakan alat yang krusial untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi dampak lingkungan dari proyek reklamasi.


Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

50 hari lalu

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Pulau sampah dinilai tidak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta.


Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

26 Juni 2024

Sejumlah warga menyaksikan terjangan ombak di tepi Pantai Teluk Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 8 Desember 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulut menginformasikan potensi banjir pesisir (Rob) akan terjadi 6-9 Desember 2021, yang disebabkan fase bulan baru yang bersamaan dengan Perigee (jarak terdekat bulan ke bumi). ANTARA/Adwit B Pramono
Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan izin reklamasi di Teluk Manado sudah memenuhi syarat.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

25 Juni 2024

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.