Lagu #2019GantiPresiden, Eks Gitaris Boomerang Adukan Pribuminews

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 22 Mei 2018 15:48 WIB

John Paul Ivan, eks gitaris Boomerang lapor soal pencatutan namanya sebagai pencipta lagu #2019GantiPresiden ke Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Eks gitaris grup Boomerang, John Paul Ivan, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Gambir, Jakarta Pusat, hari ini untuk melaporkan pimpinan redaksi Pribuminews.co.id, yang telah menyebarkan berita hoax bahwa dia pencipta lagu #2019GantiPresiden. Juga pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya melaporkan Pribuminews.co.id karena menyebut nama saya sebagai pembuat lagu #2018GantiPresiden," ujar John di Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

Dalam pemberitaan di portal Pribuminews, artikel itu ditulis dengan judul "Jhon Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju". Artikel tersebut menuliskan riwayat John sebagai musisi legendaris yang pernah bermain gitar dengan "Guns and Roses, Scorpion, Bryan Adam".

Baca : Pejabat Kementerian Dampingi Korban Intimidasi #2019GantiPresiden

Pemberitaan itu juga menyebut bahwa "dunia rock dan musik tanah air terguncang saat beberapa stasiun radio mengumandangkan lagu tersebut" dan bahwa "pihak istana meminta untuk tidak diputar".

"Saat saya melihat berita awal itu terus terang saya marah. Ini apa-apaan ini. Kayaknya ini memang harus ditindak makanya saya datang melaporkan masalah pencatutan nama ini," kata John.

Sedangkan Pribuminews, kata John, telah mengklarifikasi pemberitaan dengan meminta maaf. Mereka mengakui telah keliru mencatut nama. Namun John gusar karena menurut dia, pribuminews tak pernah menghubunginya langsung secara pribadi.

"Mereka enggak pernah menghubungi saya kok. Kasus ini harus ditindak. Jangan sampai ada korban lain," ujar John menegaskan. Ia membawa kertas berisikan screencapture pemberitaan mengenai dirinya di pribuminews tersebut.

Laporan pengaduan terkait lagu #2019GantiPresiden tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/676/V/2018/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2018 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor pun dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3), 310 dan atau 311.




Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Di TPS Penggagas #2019GantiPresiden, Jokowi Kalah Telak

17 April 2019

Di TPS Penggagas #2019GantiPresiden, Jokowi Kalah Telak

Pasangan Jokowi-Maruf Amin kalah telak di tempat pemungutan suara (TPS) kediaman penggagas tagar #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Lulusan Unpad #2019GantiPresiden, Fadli Zon: Pantas Cum Laude

13 Februari 2019

Lulusan Unpad #2019GantiPresiden, Fadli Zon: Pantas Cum Laude

Skripsi Regita tentang #2019GantiPresiden, kata Fadli Zon, merupakan hal baru, tagar yang bisa menjadi satu faktor penting dalam politik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jaksa Surabaya Pastikan Ahmad Dhani Masuk Rutan Medaeng

7 Februari 2019

Jaksa Surabaya Pastikan Ahmad Dhani Masuk Rutan Medaeng

Ahmad Dhani usai menjalani sidang dakwaan langsung menuju Rutan Medaeng.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dianggap Korban Persekusi, Tak Layak Diadili

6 Februari 2019

Ahmad Dhani Dianggap Korban Persekusi, Tak Layak Diadili

Apa yang terucap oleh Ahmad Dhani, kata Milla, merupakan akibat dari sebuah sebab.

Baca Selengkapnya

Charta Politika: #2019GantiPresiden Diubah Justru Rugikan Prabowo

16 Januari 2019

Charta Politika: #2019GantiPresiden Diubah Justru Rugikan Prabowo

Penggantian tanda pagar (tagar) 2019 Ganti Presiden menjadi #2019PrabowoPresiden justru berpeluang merugikan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya