TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani jadi dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng di Jawa Timur. Kepastian diberikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.
"Penahanan Ahmad Dhani dialihkan ke Medaeng," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
Baca berita sebelumnya:
Ahmad Dhani Diterbangkan Dinihari, Keluarga Kecewa
Menurut Richard, pengalihan mengikuti penetapan penahanan termutakhir yang ditujukan terhadap musikus kini politikus tersebut. Penetapan yang dimaksud adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng.
Richard menjawab keberatan yang semula diajukan pengacara Ahmad Dhani dan juga dua Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. "Penetapan terakhir (di Medaeng) yang dipakai," kata Richard.
Kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, menambahkan, Ahmad Dhani telah selesai melaksanakan sidang dakwaan perkara pencemaran nama baik sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami sedang menuju Medaeng," katanya.
Baca juga:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Takut Ahmad Dhani
Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan setelah 28 Januari 2019 lalu divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian menurut UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bedanya, di PN Surabaya Ahmad Dhani duduk sebagai terdakwa pencemaran nama.
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
Perkara itu berawal saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah massa keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya.
Baca:
Tolak Pemindahan, Ahmad Dhani Siap Ongkosi Sendiri PP Jakarta - Surabaya
Ahmad Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut lantas membuat caleg Gerindra untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi.