Tenggat Ombudsman tentang Pulau Pari Berakhir, Ini Respons BPN
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Anwar
Selasa, 22 Mei 2018 17:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta belum kunjung mengeluarkan keputusan tentang status kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Padahal Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya sudah melayangkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang konflik dan maladministrasi sertifikat tanah Pulau Pari sejak 1,5 bulan lalu.
Dalam LAHP Ombudsman pada 9 April 2018 dinyatakan BPN DKI Jakarta harus sudah memberi keputusan paling lambat 30 hari kerja setelah surat Ombudsman ditandatangani. Dengan demikian, harusnya batas waktunya berakhir pada 21 Mei 2018.
"Lewat 30 kerja dan sama sekali tidak ada respons dari BPN DKI," kata Martin Hadiwinata, anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari, dalam konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Konflik terjadi antara dua pengembang, PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa, dan warga Pulau Pari. Laporan Ombudsman pada 9 April lalu membuat kasus ini memasuki babak baru.
Dalam laporan itu, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah untuk dua pengembang tersebut oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Walhasil, Ombudsman meminta peruntukan tanah dikembalikan ke warga. Ombudsman juga meminta pemerintah DKI Jakarta dan BPN DKI melakukan inventarisasi data warga, pengukuran, dan pemetaan ulang kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.
Lewat 30 hari dari batas waktu, kata Martin, BPN DKI juga tidak melakukan upaya khusus untuk melaksanakan temuan Ombudsman. Pemerintah DKI Jakarta dinilai tidak memiliki itikad baik.
Padahal salah satu tindakan korektif dari Ombudsman adalah meminta Pemprov DKI mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN DKI Muhammad Najib Taufieq belum bersedia memberikan komentar. "Saya lagi di rumah sakit," kata Najib. Sebelumnya, pada 16 April 2018, Najib mengatakan sudah ada pertemuan antara BPN DKI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait dengan Pulau Pari. Namun, saat itu, ia mengaku belum mendapat laporan dari anak buahnya yang ikut pertemuan.