TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari memprotes surat undangan pertemuan dari Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah. Undangan itu sedianya untuk membicarakan masalah lahan di Pulau Pari yang tak kunjung selesai.
Protes masyarakat itu didasari atas enam poin. Pertama, dalam surat disebutkan Bupati mengirim surat undangan pertemuan karena adanya petisi dari warga. "Ini aneh karena tidak pernah ada petisi dari warga ke Bupati," kata Katur Sulaiman, anggota Koalisi, yang juga mantan Ketua RW 04 Pulau Pari, di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah menerbitkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) atas konflik tanah di Pulau Pari pada 9 April 2018. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada penerbitan sertifikat tanah untuk dua pengembang di Pulau Pari, yaitu PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa. Walhasil, Ombudsman meminta peruntukan tanah dikembalikan ke warga.
Di tengah proses ini, datanglah surat undangan Bupati Kepulauan Seribu bernomor 975/-1.71132 tertanggal 14 Mei 2018, yang ditujukan kepada warga Pulau Pari. Dalam surat itu, tercantum agenda pertemuan di antaranya penjelasan tentang legalitas hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di Pulau Pari.
Inilah yang jadi alasan protes yang kedua. Sebab, kata Katur, legalitas tanah di Pulau Pari sudah tidak dipermasalahkan lagi karena sudah tercantum dalam LHAP Ombudsman. Ketiga, permasalahan tanah bukanlah kewenangan Bupati, melainkan ada di tangan kantor pertanahan setempat.
Alasan keempat, surat tidak ditembuskan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Sehingga Koalisi menduga surat dikirim tanpa sepengetahuan Anies. Kelima, tidak ada upaya pertanggungjawaban dari Irmansyah ke Anies terkait dengan konflik yang berlarut ini. Keenam, koalisi menilai undangan pertemuan ini berupaya menandingi LHAP yang dikeluarkan Ombudsman.
Saat dikonfirmasi, Irmansyah membenarkan adanya surat undangan tersebut. Surat dikirimkan pada 14 Mei dengan agenda pertemuan untuk Kamis, 24 Mei 2018. Selain persoalan tanah, pertemuan ini sedianya akan membahas rencana penataan Pulau Pari ke depan. "Saya hadirkan semua pihak terkait," kata Irmansyah saat dihubungi.
Namun Irmansyah membantah bahwa ia mengabaikan laporan dari Ombudsman. Ia bahkan mengklaim pertemuan besok merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi DKI. "Ya, jadi ada surat dari mereka (warga Pulau Pari) ke Pemprov, lalu diperintahkan ke kami (Pemerintah Kabupaten) untuk lakukan klarifikasi. Artinya, mereka bisa saja menyampaikan fakta berdasarkan data yang mereka punya," ujarnya.