Sidang Pulau Pari, Pengacara Kecewa Eksepsi Sulaiman Ditolak

Reporter

Tempo.co

Editor

Ali Anwar

Kamis, 24 Mei 2018 17:42 WIB

Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat akan melakukan sidang didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terhadap Sulaiman alias Khatur, Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 24 Mei 2018. Agenda sidang tentang putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari.

Majelis hakim menolak eksepsi Sulaiman. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan," kata hakim ketua Ramses Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 24 Mei 2018.

Salah satu alasan penolakan eksepsi adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Mat Yasin, pemilik tanah penginapan bernama Surdin juga disebut sebagai terpidana bersama dengan Sulaiman.

Mereka dikatakan melakukan tindak pidana bersama-sama. Namun jaksa beralasan Surdin belum dapat dihadirkan di persidangan karena belum ditangkap oleh kepolisian.

Tigor Hutapea, pengacara Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari, mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut. Menurut Tigor, meski nama Surdin disebut dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan posisinya dalam kasus itu.

Advertising
Advertising

"Karena ini perkaranya dilakukan oleh dua orang, maka seharusnya dua orang ini harus jelas dia melakukan apa, siapa pelaku utamanya," ujar Tigor usai persidangan.,

"Tapi dalam perkara ini tidak dijelaskan siapa yang pelaku utama ataupun tersangkanya, sehingga nanti ke depannya akan terjadi kekaburan hukum atas ketidaksertaan Surdin dalam surat dakwaan itu."

Selain itu, majelis hakim tidak menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai bantahan atas alat bukti utama JPU, yakni sertifikat tanah yang diklaim milik Pintarso Adijanto.

"Berarti hakim tidak melihat dari dasar sertifikat yang mendakwa saya itu sedang ada hukum, cacat maladministrasi," kata Sulaiman.

Atas keputusan majelis hakim, maka JPU diminta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang kasus Pulau Pari akan kembali digelar usai Lebaran, yakni pada Selasa, 26 Juni 2018.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR

Berita terkait

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

13 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

15 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

16 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

18 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

18 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Pulau di Kepulauan Seribu untuk Habiskan Akhir Pekan

24 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Pulau di Kepulauan Seribu untuk Habiskan Akhir Pekan

Dekat dari Jakarta, Kepulauan Seribu memiliki sejumlah pulau menarik untuk dikunjungi

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata di Kepulauan Seribu untuk Akhir Pekan

31 Agustus 2023

5 Destinasi Wisata di Kepulauan Seribu untuk Akhir Pekan

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, liburan ke Kepulauan Seribu bisa dilakukan dalam sehari atau dua hari.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu: 1 Korban Meninggal, 3 Hilang

19 Agustus 2023

Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu: 1 Korban Meninggal, 3 Hilang

Sebuah kapal tenggelam di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu dini hari tadi. Insiden ini menyebabkan satu korban meninggal dan tiga lainnya hilang.

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Jakarta dengan Jalan-jalan di 5 Destinasi Wisata Kepulauan Seribu

24 Juni 2023

Rayakan HUT Jakarta dengan Jalan-jalan di 5 Destinasi Wisata Kepulauan Seribu

Kepulauan Seribu memiliki gugusan pulau sebagai destinasi wisata. Pada HUT Jakarta ke-496, ayo jalan-jalan ke Pulau Seribu.

Baca Selengkapnya