TEMPO.CO, Jakarta - Tigor Hutapea, pengacara nelayan Pulau Pari, Sulaiman, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa, 8 Mei 2018.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, JPU, Mat Yasin, mendakwa warga Pulau Pari itu dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin.
Tigor memaparkan dua alasan penolakan dakwaan JPU. "Pertama, karena tidak bukti kuat yang menyatakan bahwa Pintarso memiliki sertifikat sah," katanya di PN Jakarta Utara, Selasa.
Baca: Sidang Pulau Pari, Begini Warga yang Didakwa Serobot Pekarangan
Menurut Tigor, sertifikat kepemilikan tanah di Pulau Pari saat ini masih dalam penanganan Badan Pertanahan Nasional Wilayah DKI Jakarta. Apalagi dalam laporan pemeriksaan yang dikeluarkan Ombudsman DKI Jakarta Raya menyebutkan ditemukan maladministrasi dalam pengeluaran sertifikat tanah milik PT Bumi Pari Asri, yang diketahui dimiliki atas nama Pintarso.
Sedangkan alasan kedua, menurut Tigor, adalah ketidakjelasan terdakwa kedua yang bernama Surdin. Hingga sekarang, tak ada kejelasan mengenai Surdin, yang juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
Adapun untuk mendukung Sulaiman, warga Pulau Pari menggelar aksi di depan PN Jakarta Utara. Dalam aksinya, warga Pulau Pari menuntut PN Jakarta Utara menghentikan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Sulaiman. Mereka juga menuntut PN Jakarta Utara menolak gugatan dan memenangkan kasus milik Sulaiman.