Remaja Mengancam Jokowi, Polisi Gelar Perkara Besok

Reporter

Andita Rahma

Editor

Ali Anwar

Minggu, 27 Mei 2018 13:52 WIB

Cuplikan video seorang pria mengancam akan membakar rumah dan tembak Presiden Jokowi. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggali keterangan terhadap lima rekan RJ, 16 tahun, seorang pelajar yang mengancam Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah video. "Sementara (rekan-rekan RJ) sudah kami periksa," kata ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Mei 2018.

Namun Jerry enggan menjelaskan detail keterangan apa yang disampaikan oleh kelima rekan RJ saat diperiksa. Saat ini, penyidik masih mengkaji keterangan kelima orang tersebut yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, ujar Jerry, polisi akan melakukan gelar perkara pada Senin, 28 Mei 2018. Gelar perkara itu akan menentukan apakah lima rekan RJ turut dijerat pidana atau tidak dalam mengancam Jokowi. "Senin baru gelar perkara ya," ucapnya.

Sebuah video viral memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial atas nama akun @jojo_ismayname.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Dia juga menantang Jokowi untuk bertemu.

Advertising
Advertising

Setelah diperiksa pada 23 Mei 2018, RJ mengaku tak bermaksud menghina dan membenci Jokowi. Dia, kata Argo, mengancam Jokowi dalam video hanya sebagai bahan lucu-lucuan dan tantangan dari teman-temannya.

RJ resmi ditetapkan sebagai anak yang menjadi pelaku tindak pidana dalam kasus ini. Polisi pun tak menahan RJ, melainkan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

RJ yang mengancam akan membunuh Jokowi akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya