Pencurian Koper di Bandara Soekarno-Hatta ke Non Pidana, Caranya?

Selasa, 29 Mei 2018 15:18 WIB

Polres Bandara menunjukan barang bukti 10 koper hasil curian di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan MD,16 tahun, pelajar SMP di Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta mengisyaratkan kasus pencurian koper milik penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan MD, 16 tahun pelajar SMP, diselesaikan di luar peradilan pidana (diversi).

"Cara ini mengacu sistem peradilan anak. Diamanatkan undang-undang bisa diversi,"ujar Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan kepada Tempo Selasa 29 Mei 2018.

Baca : Ternyata, Pencuri Koper di Bandara Soekarno-Hatta Pemain Sinetron

Untuk melakukan proses diversi ini, menurut Viktor, penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menunggu hasil penelitian dan rekomendasi dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)." Nanti Bapas akan merekomendasikan beberapa kewajiban atau syarat, akan ada kejelasan dalam waktu dekat," tutur Viktor.

MD ditangkap pada Sabtu 26 Mei di kediaman orang tuanya di Desa Kadu Agung, Tigaraksa Kabupaten Tangerang setelah polisi melacak jejak kendaraan sedan limo warna silver yang digunakan untuk mencuri koper milik penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut yaitu ; 10 buah Koper, 2 buah baju warna putih, 2 buah celana pendek, 1 pasang sepatu, 1 unit mobil Toyota Limo warna silver beserta STNKB dan kunci.

Polisi menjerat remaja berusia 16 tahun ini dengan pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Karena masih dibawa umur, dalam proses pemeriksaan kasus ini polisi mengacu pada sistem perundang-undangan pidana anak sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Viktor, penyelesaian secara diversi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus pencurian barang bawaan milik penumpang di Bandara Soekarno-Hatta ini terjadi pada 12 Mei 2018 lalu.

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

11 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

10 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

10 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

10 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

11 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

11 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

11 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

11 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya