TEMPO.CO, Tangerang - Pelajar sekolah menengah pertama yang ditangkap karena mencuri koper di Bandara Soekarno-Hatta diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari. Polisi tidak menerapkan penahanan meski pelajar berinisial MD itu berstatus tersangka. "Yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya dengan didampingi orang tua," ucap Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Selasa, 29 Mei 2018.
Viktor berujar, dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan sistem peradilan anak. Sebab, MD masih berusia 16 tahun. "Ini sesuai dengan sistem peradilan anak," tutur Viktor.
MD ditangkap pada 26 Mei lalu di kediaman orang tuanya di Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak jejak pria yang mencuri dua koper di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyita barang bukti 10 koper, 2 baju putih, 2 celana pendek, 1 pasang sepatu, dan mobil Toyota Limo berpelat nomor B-2268-OZ.
Polisi menjerat MD dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pemeriksaan kasus ini mengacu pada sistem perundang-undangan pidana anak," kata Viktor.
Perbuatan MD terungkap setelah seorang penumpang Garuda Indonesia 417 rute Denpasar-Jakarta mengaku kehilangan dua koper pada 12 Mei 2018. Penumpang itu kemudian meminta izin melihat rekaman CCTV untuk memastikan keberadaan kopernya.
Dari rekaman CCTV diketahui koper itu diambil seorang pemuda berambut cepak dan bercelana pendek. Dalam rekaman tersebut, pemuda itu dengan santainya mengambil koper yang berada di ban berjalan, memasukkan ke dalam troli, dan mendorongnya keluar terminal. Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi bisa melacak MD.
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata MD sudah lima kali mencuri di Bandara Soekarno-Hatta sejak Juli 2017. Ia mengecoh petugas jaga di pintu keluar dengan berpura-pura sebagai penumpang yang ketinggalan barang bawaan.