Sayur keong sawah atau tutut. TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menetapkan kejadian keracunan massal, yang menimpa 108 warga Kampung Sawah, RW 07, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akibat makan olahan keong sawah alias tutut saat berbuka puasa sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Siti mengatakan penetapan kriteria KLB yang dilakukan Pemkot Bogor bukan hanya karena korbannya mencapai 108 orang, tapi juga karena terjadi pada waktu bersamaan dan tempat yang sama.
"Bahkan semua korban pun mengkonsumsi makanan dengan jenis yang sama serta gejala penyakit yang sama pun dirasakan oleh semua korban" ujarnya.
Siti menambahkan, hingga saat ini, petugas Dinas Kesehatan Kota masih menunggu hasil laboratorium sampel masakan keong sawah, yang diduga menjadi penyebab warga Kampung Sawah keracunan setelah menyantapnya saat berbuka puasa. "Kami masih menunggu hasil laboratorium sehingga diketahui penyebab pastinya," ucapnya.
Ia mengakui masakan keong sawah saat ini menjadi makanan favorit masyarakat dan makin marak penjual masakan keong sawah di Kota Bogor. Karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat tetap berperilaku sehat. "Perilaku hidup sehat dan mengkonsumsi dan pengolahan makanan yang sehat agar tetap diperhatikan agar kejadian seperti saat kemarin tidak terulang," tuturnya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Didik Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil keterangan YY, tersangka yang memasak, mengatakan ia mendapat pasokan tutut itu dengan mencarinya sendiri di sawah dan dibeli dari pasar.
"Kemungkinan keong-keong yang diperoleh dari pasar itu kondisinya sudah mati sehingga tidak higienis. Namun kami tetap masih menunggu hasil laboratorium untuk kepastian (keracunan tersebut)," katanya.