Anies Baswedan Bebas dari Hukuman Kata Pribumi, Penggugat Pertimbangkan Banding
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Untung Widyanto
Selasa, 5 Juni 2018 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggugat Anies Baswedan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan hakim. Putusan yang dimaksud adalah bebasnya Anies Baswedan dari jerat hukum sehubungan dengan penyebutan kata pribumi.
"Kemungkinan besarnya banding ke PT DKI (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," kata Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), Daniel Tonapa Masiku, saat dihubungi pada Senin, 4 Juni 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Relawan Ahok Beberkan Bukti
Sidang putusan kasus kata pribumi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018. Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala menolak gugatan Taktis terhadap Anies Baswedan. Sebab, persoalan tersebut tidak masuk dalam lingkup hukum perdata.
Taktis dapat banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit (CLS) atas putusan tersebut.
Daniel menyatakan perlu berdiskusi terlebih dulu dengan anggota Taktis lainnya yang tak hadir di sidang putusan. Taktis akan memutuskan apakah banding atau mengajukan gugatan baru lewat CLS paling lambat satu minggu lagi.
Anies Baswedan menyebut kata “pribumi” dalam pidato perdananya setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selepas pelantikan di Istana Negara, Senin, 16 Oktober 2017, Anies Baswedan berpidato dihadapan pendukungnya di Balai Kota Jakarta.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan mengatakan Jakarta merupakan kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat.
“Dulu kita semua pribumi, ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saat kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Anies Baswedan ketika itu.