Pembunuhan Bocah Dalam Karung, Ayah Korban Belum Maafkan Pelaku
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Suseno
Minggu, 10 Juni 2018 15:20 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Jemi Ananias Bimusu, 33 tahun, belum bisa melupakan tragedi pembunuhan terhadap putri bungsunya, Grace Gabriella Bimusu, 5 tahun. Dia sulit memaafkan pelaku dan keluarganya, meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada pelaku. “Rasa sakit hati masih membekas, tapi ini negara hukum kita selesaikan secara hukum,” kata Jemi, Ahad, Minggu, 10 Juni 2018.
Grace ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 1 Mei 2018. Polisi membutuhkan waktu tiga pekan untuk mengungkap pembunuhan ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan RF, 15 tahun, menjadi tersangka. Keluarga RF dan Jemi saling kenal karena tinggal bertetangga.
Dalam persidangan diketahui, RF menyatakan tidak berniat membunuh Grace. Ia membekap bocah itu karena ingin menyetubuhinya. RF mengaku memiliki pikiran kotor lantaran sering menonton video mesum.
Jemi mengatakan dapat menerima keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada RF. “Karena itu sudah maksimal,” kata dia. Namun hukuman itu belum bisa menghapus rasa sakit dalam hati Jemi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Jemi, Tobbyas Ndiwa, mengatakan vonis 10 tahun sudah maksimal karena RF masih di bawah umur. “Kalau dilihat dari perspektif undang-undang perlindungan anak, vonis itu cukup adil untuk pembunuhan ini,” katanya.