TEMPO.CO, Bogor – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengungkapkan tindak pidana terhadap Grace Gabriella Bimusu, 5 tahun, sebelum bocah ini tewas akibat pembunuhan.
Jasad Grace ditemukan dalam karung beras yang dibuang di kebun kosong dekat rumah pelaku, yakni terdakwa RF (15).
“Berdasarkan bukti-bukti, ditemukan fakta persidangan, pelaku membekap korban karena hendak mencabulinya, usai dicabuli pelaku kaget korban tak bergerak hingga memasukkan kedalam karung dan membuangnya,” kata Hakim Anggota Ben Ronald Situmorang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor apda Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Pembunuhan Grace Gabriella, Remaja Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan RF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam pasal yang didakwakan.
Menurut Hakim Ketua Tira Tirtona, RF telah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Kemudian RF melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kematian Grace Gabriella.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Tira.
Grace Gabriela Bimusu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung beras di kebun kosong yang terletak tak jauh dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 1 Mei 2018, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebelum ditemukan tewas akibat pembunuhan, pada Senin 30 April 2018, Grace sempat menghilang dari rumahnya setelah membeli es krim dari sebuah warung yang berjarak hanya kurang lebih 5 meter dari rumahnya.