Pastikan Libur Pilkada Serentak 2018, Tangerang Lakukan Ini

Selasa, 26 Juni 2018 14:04 WIB

Doa Akbar Lintas Agama di Gereja Katolik Santa Odilia agar berlangsung Pilkada damai di Kabupaten Tangerang, Ahad, 24 Juni 2018. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran untuk memastikan hari libur Pilkada Serentak 2018 yang tahun ini jatuh pada Rabu 27 Juni 2018. Surat edaran terbit pada 22 Juni lalu dan ditandatangani Pelaksana tugas Bupati Tangerang Komarudin.

"Ditetapkan sebagai hari libur kerja," ujar Komarudin dalam surat yang telah beredar luas sejak Senin 25 Juni 2018 itu.

Baca:
Pilkada Serentak, 1 Juta Warga Tangerang Hadapi Kotak Kosong
Polisi Bekasi Tetapkan Status Siaga Satu Menjelang Pilkada Serentak

Surat edaran terbit berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 270/Kep-360-HUK/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018.

Dalam surat edaran itu, Komarudin meminta Kepala Dinas, Badan, Camat, Lurah, Kepala Desa dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar meliburkan pegawainya dari kerja. “Untuk meliburkan pegawai/karyawan tanpa mengurangi upah atau gaji.”

Baca juga:
Pelukan Hari Moekti Masih Dirasakan Sang Anak

Komarudin mengatakan tujuan dilakukannya hari libur ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018. Upaya ini sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang yang menyaatkan akan melakukan segala cara agar partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Tangerang pada 27 Juni 2018 sesuai dengan target.

Target telah ditetapkan sebesar 80 persen pemilih, atau lebih tinggi dari target KPU Pusat yang sebesar 77,7 persen dalam Pilkada Serentak 2018. “Kami optimistis karena kami sudah melakukan segala cara," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaluddin, Senin 25 Juni 2018.

Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang tahun ini melibatkan kotak kosong karena hanya ada satu pasangan calon, yaitu inkumben Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli. Pasangan calon ini didukung oleh seluruh 11 partai politik yang ada di wilayah itu.

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

8 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

6 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

9 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

19 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya