Wali Kota Bekasi menunjukkan tablet yang dipakai berinteraksi dengan warganya. Tempo/adi warsono
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Novel Bamukmin, selaku kuasa hukum pelapor bernama Azwar Anas, mengharapkan keterangan dua saksi itu sudah cukup. Sehingga polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat dalam kasus dugaan ujaran kebencian itu.
"Saya berharap keterangan keduanya sudah cukup untuk polisi segera memanggil Rahmat, baik menang atau tidak, sebagaimana polisi berani proses Ahok," kata Novel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018. Baca: Pelapor Dugaan Ujaran Kebencian Walkot Bekasi Jalani Pemeriksaan
Kedua saksi tersebut, yakni Wahyudin, 42 tahun, dan Ashadu Amrin, 39 tahun. Keduanya warga Bekasi yang melihat tayangan video di YouTube berisikan pidato Rahmat.
Menurut Novel, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rahmat sama seperti kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Rahmat dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan, seperti Ahok.
"Pasalnya, tidak jauh berbeda karena mengacu pada unsur golongan dan tidak ada unsur agama. Ujaran kebencian terhadap golongan yang dilontarkan Rahmat Effendi," ujarnya.
Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 4 April 2018, yang sebelumnya ditangani Markas Besar Kepolisian (Mabes) RI. Azwar, selaku pelapor, menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2018.
Azwar menduga, Rahmat melakukan ujaran kebencian sehubungan dengan gerakan aksi bela Islam 212. Azwar sendiri memiliki dua alat bukti, yakni rekaman suara dan tayangan video di YouTube. Rekaman suara itu berisikan aksi bela Islam 212 merupakan tindakan politik yang serakah. Rekaman tersebut merupakan sambutan Rahmat saat pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Februari 2018.