Sebulan Perluasan Ganjil Genap Tidak Ada Tilang, Tapi...

Senin, 2 Juli 2018 11:04 WIB

ganjil genap

TEMPO.CO, Jakarta – Uji coba perluasan pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan pelat nomor ganjil genap ke delapan ruas jalan di Jakarta dimulai hari ini, Senin 2 Juli 2018. Uji coba dipastikan tidak akan disertai sanksi tilang untuk para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sepanjang pekan pertama uji coba perluasan ganjil genap hanya bersifat sosialisasi. “Kami hanya melakukan pemberitahuan, tidak ada tindakan (tilang),” katanya ketika dihubungi, Senin 2 Juli 2018.

Baca berita sebelumnya:
Kawasan Ganjil Genap Diperluas, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya

Secara berurutan, Andri menuturkan, petugas Dishub DKI akan mulai memberi peringatan kepada pelanggar pada pekan kedua uji coba. Pada pekan ketiga, pelanggar aturan ganjil genap mulai dialihkan ke luar jalan.

Pada akhir Juli, kata Andri, dishub akan melakukan evaluasi. Setelahnya, memasuki minggu pertama Agustus, dia menyatakan, “Baru kami melakukan penindakan.”

Keputusan aturan ganjil-genap Asian Games 2018 dijalankan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan antara pemerintah DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca juga:
Pelemparan Batu di Tol Serang Sadistis, Ini Ancaman Hukumannya
Ini Ciri Pelaku Begal Sepeda Rp 30 juta di Pondok indah

Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil-genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan ke delapan jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.

Perluasan akan dilakukan ke seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu juga ke tiga ruas jalan lainnya yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.

Saat ini, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 dan 17.00–20.00 setiap hari kerja. Nantinya, perluasan dilakukan dengan durasi yang juga lebih panjang, yakni 06.00–21.00. Ini akan berlaku selama pelaksanaan Asian Games 2018 dan terbuka kemungkinan dipertahankan setelahnya.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

20 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

21 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

22 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

26 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

27 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

27 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya